Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah

barang mewah yg kena pajak Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah

Telah keluar peraturan baru/revisi dari menkeu Bambang Brodojonegoro telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/ PMK.011/2013, tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah, atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Berikut rinciannya :

Peralatan elektronik: lemari pendingin, TV, pemanas air, alat perekam video, microwave, mesin pencuci baju dan mesin pengering, AC mobil, alat fotografi, proyektor.

Alat olahraga: alat pancing, golf, selam, selancar, menembak.

Alat musik: piano dan alat musik elektrik. Barang bermerek terkenal: minyak wangi, tas, pakaian, arloji, sadel (untuk naik kuda), barang dari logam mulia, dan alas kaki.

Peralatan rumah dan kantor: permadani, kursi, meubel, lampu, porselen, dan ubin.

Sementara barang yang masih dikenakan pajak barang mewah adalah hunian mewah, pesawat, kapal pesiar atau yacht, dan senjata api. Menurut Bambang, barang tersebut hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan sangat tinggi.

Source:m.detik.com/finance/read/2015/06/11/144722/2939739/4/tas-bermerek-hingga-kamera-bebas-pajak-barang-mewah-ini-daftarnya

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Hanya aplikasi yg diizinkan boleh mengakses Internet gunakan aplikasi loopkita versi lama

Salah satu cara menghemat kuota internet adalah membatasi jumlah aplikasi yg boleh mengakses internet di Android. Ada banyak aplikasi pe...

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel