Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah
Telah keluar peraturan baru/revisi dari menkeu Bambang Brodojonegoro telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/ PMK.011/2013, tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah, atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Berikut rinciannya :
Peralatan elektronik: lemari pendingin, TV, pemanas air, alat perekam video, microwave, mesin pencuci baju dan mesin pengering, AC mobil, alat fotografi, proyektor.
Alat olahraga: alat pancing, golf, selam, selancar, menembak.
Alat musik: piano dan alat musik elektrik. Barang bermerek terkenal: minyak wangi, tas, pakaian, arloji, sadel (untuk naik kuda), barang dari logam mulia, dan alas kaki.
Peralatan rumah dan kantor: permadani, kursi, meubel, lampu, porselen, dan ubin.
Sementara barang yang masih dikenakan pajak barang mewah adalah hunian mewah, pesawat, kapal pesiar atau yacht, dan senjata api. Menurut Bambang, barang tersebut hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan sangat tinggi.
Source:m.detik.com/finance/read/2015/06/11/144722/2939739/4/tas-bermerek-hingga-kamera-bebas-pajak-barang-mewah-ini-daftarnya