Ketentuan Baru Uang kuliah/spp untuk UIN/STAIN/IAIN pada tahun 2016/2017
Senin, 20 Juni 2016
Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (UKT-PTKN) atau yang akrab ditelinga masyarakat dengan istilah SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) untuk kampus UIN (Universitas Islam Negeri), STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri) dan IAIN (Institut Agama Islam Negeri) pada tanggal 09 Juni 2016 yang lalu telah diputuskan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 289 tahun 2016 ini maka Menteri Agama menetapkan UKT bagi program diploma dan sarjana tahun akademik 2016/2017. UKT ini dikategorikan atas beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya dalam satu (1) semester.
Kategorisasi ini terdiri atas 6 (enam) yaitu:
kelompok I, II, III, IV, V dan kelompok Bidikmisi.
Kelompok I range UKT-nya 0-400ribu.
Kelompok II, III, IV dan
V bervariasi 1juta - 22 juta (termasuk pada Fakultas Kedokteran)
Kelompok Bidikmisi UKT-nya flat 2,4juta.
Dengan sistem UKT ini, maka tidak ada lagi pembayaran biaya gedung, atau biaya uang pangkal, dan lain-lain. Pembayaran UKT dilakukan setiap awal semester baru yang besarnya tetap sejak awal semester I. Misalnya pada semester I anda membayar biaya UKT sebesar Rp. 1.000.000,00 , maka UKT untuk semester berikutnya juga sebesar Rp. 1.000.000,00.
Contoh pembayaran UKT di UIN SUKA misalnya, dikelompokkan menjadi 3, yaitu UKT I, UKT II, dan UKT III dengan ketentuan: 1) Calon mahasiswa UIN SUKA dari Jalur SNMPTN, SBMPTN, SPAN-PTKIN, dan UM-PTKIN dikelompokkan dalam salah satu dari 3 kelompok UKT tersebut. 2) Calon mahasiswa dari jalur mandiri hanya akan dikelompokkan pada UKT II dan UKT III.
Bagi yang mengalami keberatan dengan besarnya biaya UKT di PTKIN tertua ini misalnya, maka dapat mengajukan penurunan UKT dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak UIN SUKA. Usulan ini dapat dilakukan pada semester berikutnya. Mungkin hal ini berbeda pada setiap kampus.
Untuk kelompok Bidikmisi, diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Pengusulan Bidikmisi dilakukan sejak awal seleksi penerimaan mahasiswa baru. Bagi yang bisa mendapatkan Bidikmisi, maka biaya kuliah akan ditanggung oleh Pemerintah. Selan itu, anda juga akan mendapatkan uang saku untuk biaya kehidupan sehari-hari.
Info lebih lanjut silahkan lihat : http://pendis.kemenag.go.id/file/dokumen/KMA289TAHUN2016.pdf
Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 289 tahun 2016 ini maka Menteri Agama menetapkan UKT bagi program diploma dan sarjana tahun akademik 2016/2017. UKT ini dikategorikan atas beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya dalam satu (1) semester.
Kategorisasi ini terdiri atas 6 (enam) yaitu:
kelompok I, II, III, IV, V dan kelompok Bidikmisi.
Kelompok I range UKT-nya 0-400ribu.
Kelompok II, III, IV dan
V bervariasi 1juta - 22 juta (termasuk pada Fakultas Kedokteran)
Kelompok Bidikmisi UKT-nya flat 2,4juta.
Dengan sistem UKT ini, maka tidak ada lagi pembayaran biaya gedung, atau biaya uang pangkal, dan lain-lain. Pembayaran UKT dilakukan setiap awal semester baru yang besarnya tetap sejak awal semester I. Misalnya pada semester I anda membayar biaya UKT sebesar Rp. 1.000.000,00 , maka UKT untuk semester berikutnya juga sebesar Rp. 1.000.000,00.
Contoh pembayaran UKT di UIN SUKA misalnya, dikelompokkan menjadi 3, yaitu UKT I, UKT II, dan UKT III dengan ketentuan: 1) Calon mahasiswa UIN SUKA dari Jalur SNMPTN, SBMPTN, SPAN-PTKIN, dan UM-PTKIN dikelompokkan dalam salah satu dari 3 kelompok UKT tersebut. 2) Calon mahasiswa dari jalur mandiri hanya akan dikelompokkan pada UKT II dan UKT III.
Bagi yang mengalami keberatan dengan besarnya biaya UKT di PTKIN tertua ini misalnya, maka dapat mengajukan penurunan UKT dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak UIN SUKA. Usulan ini dapat dilakukan pada semester berikutnya. Mungkin hal ini berbeda pada setiap kampus.
Untuk kelompok Bidikmisi, diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Pengusulan Bidikmisi dilakukan sejak awal seleksi penerimaan mahasiswa baru. Bagi yang bisa mendapatkan Bidikmisi, maka biaya kuliah akan ditanggung oleh Pemerintah. Selan itu, anda juga akan mendapatkan uang saku untuk biaya kehidupan sehari-hari.
Info lebih lanjut silahkan lihat : http://pendis.kemenag.go.id/file/dokumen/KMA289TAHUN2016.pdf